Di Tangan Hakim MK, Kandas Sudah Nikah Beda Agama
Detik.com Jenis Media: News
Nasib 'menikah beda agama' kini sudah terang benderang. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.
Diketahui, pemohon adalah warga negara Indonesia bernama Ramos Petege. Ia adalah pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan. Untuk mengurai permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama, MK menggelar 12 kali sidang.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Sentimen: negatif (64%)