Sentimen
1 Feb 2023 : 05.38
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
MAKI Yakin Kejagung Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi BTS 4G
1 Feb 2023 : 05.38
Views 1
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Perkara ini telah menjerat empat pihak sebagai tersangka.
“Kinerja Kejaksaan Agung cukup bagus dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G,” Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/1).
Boyamin mendukung langkah Korps Adhyaksa yang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini. Hal ini penting, untuk memuliskan kerugian negara dalam kasus tersebut, terlebih ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
“(Penerapan pasal TPPU) sangat tepat. Dengan TPPU, maka akan bisa melacak uang-uang yang disembunyikan, tidak cukup dengan pasal korupsi,” tegas Boyamin.
Ia pun meyakini, Kejaksaan profesional dalam menangani kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 1 triliun tersebut. Selain menjerat empat orang sebagai tersangka, pihak Kejaksaan juga turut mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G, untuk tidak bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.
“Saya kira, Kejaksaan Agung profesional, ya, tidak terganggu dengan dinamika yang terjadi,” ucap Boyamin.
Sebagaimana diketahui, perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (98.4%)