Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2023 : 04.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Parkir Liar Merajalela di Bandung, Siap-siap Bayar Denda sampai Rp1 Juta

1 Feb 2023 : 04.39 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Parkir Liar Merajalela di Bandung, Siap-siap Bayar Denda sampai Rp1 Juta

INDOZONE.ID - Masalah parkir liar enggak cuma meresahkan warga ibu kota. Di Bandung, masalah parkir liar pun merajalela.

Jangan sembarangan nih, karena Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menggalakkan denda sampai Rp1 juta. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa 31 Januari 2023 mengatakan, bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, akan diangkut dan diderek. Juga diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," ujarnya dalam keterangan pers dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung. 

Asep menambahkan, Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Pemilik kendaraan pun nanti akan diedukasi di banyak tempat yang jadi lahan parkir liar. 

Baca Juga: Grand Indonesia Bantah Ajukan Permohonan Penambahan Lahan Parkir: Sudah Cukup Mengakomodir

"Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar," bebernya. 

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

Baca Juga: Viral Oknum Dishub-Polisi Diduga Pukul Spion Mobil, Polda Metro Turun Tangan

"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

"Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya.

Sebenarnya, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.4%)