Sentimen
Tokoh Terkait
DKPP Gandeng Polri untuk Sidang Kode Etik Pemilu
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan sidang kode etik penyelenggara pemilu.
"MoU (memorandum of understanding) dengan Polri pekan ini diharapkan selesai. Bahkan, sebelum ada MoU pun DKPP sebenarnya sudah bisa menggunakannya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Selasa (31/1).
Heddy menyampaikan itu usai melakukan audiensi dengan Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Menurut ia, dalam pertemuan dengan Kapolri dibahas sejumlah isu terkait pemilu, khususnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menjadi tugas pokok dan fungsi DKPP.???????
DKPP dan Polri juga membahas rencana kerja sama pemanfaatan fasilitas kepolisian di daerah untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan KEPP. Langkah itu sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP.
Baca Juga :
Puan Sebut Tidak Masuk Akal Pemilu 2024 Ditunda"Kalau tidak memungkinkan menggunakan ruangan Bawaslu atau KPU di daerah, kami diizinkan menggunakan ruangan milik kepolisian nantinya," kata Heddy.
Ia mengatakan tidak semua sidang pemeriksaan KEPP di daerah akan memanfaatkan fasilitas milik kepolisian, hanya sidang tertentu yang dinilai melibatkan banyak pihak sehingga memerlukan pengamanan ekstra.
"Perhatian kami bukan soal pengamanannya, tetapi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP, terutama saat sidang pemeriksaan," tambahnya.
Melalui kerja sama dengan Polri, Heddy berharap kesulitan DKPP mencari ruang sidang yang representatif di daerah tidak akan terjadi lagi.
Jaga Netralitas ASN
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani perjanjian kerja sama pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
"Penandatanganan kerja sama ini adalah yang sangat penting bagi kami dalam melakukan pengawasan, ini akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa.
Baca Juga :
Jokowi Perintahkan Panglima TNI Yudo Margono Jaga Netralitas TNI di Pemilu 2024Penandatanganan kerja sama sebagai salah satu tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 huruf (f). Kemudian, Bawaslu menyatakan dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 mengedepankan fungsi pencegahan.
Namun bila ada pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (40%)