Sentimen
Negatif (94%)
1 Feb 2023 : 04.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kecelakaan

Tewasnya Selvi di Cianjur Merembet, Kompol D Ternyata Selingkuh dengan Nur, Ditahan 21 Hari di Polda Metro

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

1 Feb 2023 : 04.16
Tewasnya Selvi di Cianjur Merembet, Kompol D Ternyata Selingkuh dengan Nur, Ditahan 21 Hari di Polda Metro

POJOKSATU.id, JAKARTA — Dugaan perselingkuhan perempuan bernama Nur (23) penumpang mobil Audi A6 hitam dengan Kompol D penyidik Polda Metro di kasus Wowon Cs, kian kuat.

Terkini Kompol D penyidik Polda Metro Jaya ini dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 21 hari ke depan karena diduga kuat selingkuh dengan Nur, penumpang Audi A6 hitam.

Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni merembet kepada dugaan perselingkuhan perempuan bernama Nur, penumpang mobil Audi A6, dengan perwira polisi Kompol D.

Atas ulah Kompol D, dia dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.


Saat ini Kompol D pun sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

-

Polisi Bantah Sedan Audi A8 Hitam Milik Kompol D Penyidik Kasus Wowon Cs

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Dari hasil pendalaman, Nur ternyata selingkuhan Kompol D. Bahkan kabarnya Kompol D sudah berzina dengan Nur.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022. Dia sudah melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng Guruh Gautama, sopir Audi A6 hitam sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni.

Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.

“Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” kata Doni, Minggu (29/1) malam. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (94.1%)