Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Hukum Hakim Jadwalkan Sidang Putusan Terdakwa FS, Medio Februari Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Majelis Hakim menyatakan, telah memutuskan jadwal sidang putusan FS, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim juga memutuskan jadwal sidang empat terdakwa kasus sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada medio Februari 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakw FS dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC dituntut lebih ringan dari hukuman FS.
"Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (FS). Selanjutnya, untuk putusan kami (Majelis Hakim, red) akan mengambil keputusan, pada 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, Senin (31/1/2023), telah digelar persidangan pembacaan duplik, atau tanggapan tim penasehat hukum terdakwa. Itu, terkait replik ajuan Tim JPU.
Replik dari JPU adalah tanggapan atas pledoi, atau pembelaan terdakwa dan tim pengacara, terkait tuntutan jaksa. JPU menuntut terdakwa FS dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi aktor utama, dan dalang pembunuhan Brigadir J.
Majelis Hakim juga melakukan hal sama terhadap terdakwa Bripka RR dan terdakwa KM. Itu, setelah mendengarkan duplik dari Tim Penasihat Hukum terdakwa FS.
Kemudian, Majelis Hakim membulatkan tanggal jadwal pembacaan terdakwa RR dan KM. Majelis Hakim mendengarkan terpisah duplik dari dua Tim Pengacara terdakwa RR dan KM.
JPU meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa RR dan KM dengan hukuman delapan tahun penjara. Sebab, JPU menilai RR dan KM turut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Setelah mendengarkan duplik penasihat hukum terdakwa (KM dan RR) atas replik dari Jaksa Penuntut Umum. Kami memutuskan, untuk menunda persidangan sampai 14 Februari untuk pembacaan putusan," kata Hakim Wahyu.
Tapi, Majelis Hakim belum memutuskan jadwal sidang untuk dua terdakwa lainnya, yakni Bharada E dan PC. Tim Kuasa Hukum dua terdakwa tersebut, baru mendapat jadwal membacakan duplik, pada Kamis (2/2/2023) mendatang.
JPU sebelumnya, juga telah menuntut hukuman 12 tahun penjara terdakwa Bharada E. Sedangkan terdakwa PC, telah dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa membuktikan, terdakwa Bharada E berperan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dan juga, terdakwa Bharada E menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Sentimen: negatif (100%)