Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Katolik
Institusi: MUI
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Hakim Anwar
MUI Apresiasi Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judical review mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah di Jakarta, hari ini. Ikhsan mengatakan putusan MK ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Jadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 29," ucap Ikhsan.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak uji materi tentang nikah beda agama dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, bersama delapan hakim anggota, MK menegaskan konstitusi mengatur mengenai adminstrasi dalam perkawinan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Balita Usia 2 Tahun Di NTT Viral
"Bahwa perkawinan yang sah, pendirian mahkamah adalah yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," tutur Ikhsan.
Sementara, perihal sahnya pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing melalui lembaga keagamaan.
Dijelaskan Ikhsan, MUI berterimakasih kepada MK yang tetap menjadi penjaga konstitusi di Indonesia serta penafsir tunggal undang-undang melalui putusannya ini. Ditekankan, norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pun semakin menguat.
"Untuk itu, kepada MK kami menghaturkan terima kasih, sekaligus kepada umat Islam tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sahnya pernikahan itu harus dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan negara itu hanya mencatat, tidak mengesahkan. Jadi pernikahan di luar itu berarti pernikahan yang tidak sah," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, gugatan uji materi mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan itu diajukan seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petage.
Gugatan ini diajukan lantaran Ramos yang beragama Katolik mengaku gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama Islam akibat pemberlakuan aturan dalam UU Perkawinan.(RO/OL-4)
Sentimen: netral (80%)