Sentimen
Negatif (99%)
31 Jan 2023 : 21.32
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Pelaku Korupsi Izin Ekspor CPO Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding

31 Jan 2023 : 21.32 Views 5

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pelaku Korupsi Izin Ekspor CPO Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding

AKURAT.CO, Jaksa akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, banding diajukan karena putusan majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan.

“Upaya hukum banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” ujar Ketut kepada para awak media di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

baca juga:

Diketahui sebelumnya, majelis halim telah membacakan putusan kepada para terdakwa dalam kasus ini, yang salah satunya merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Sedangkan untuk terdakwa lainnya terdiri dari pihak swasta, diantaranya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; terdakwa Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei (LCW) dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Master Parulian Tumanggor.

Lalu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.

Terdakwa lainnya, yakni Pierre Togar Sitanggang divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketut Sumedana mengatakan majelis hakim memang telah menjatuhkan putusan atau memvonis kelima terdakwa tersebut karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, menurutnya, vonis tersebut sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan sebelumnya.

"Bahwa putusan hakim terhadap para terdakwa tersebut sangat tidak adil," tuturnya.[]

Sentimen: negatif (99.9%)