Sentimen
Negatif (99%)
31 Jan 2023 : 21.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Minta Dibebaskan, Tim Ricky Rizal Kutip Surat Al-Baqarah Soal Fitnah

31 Jan 2023 : 21.00 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Minta Dibebaskan, Tim Ricky Rizal Kutip Surat Al-Baqarah Soal Fitnah

TIM Penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mengutip surat Al-Baqarah Ayat 191 dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ricky Rizal pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Perkenankan lah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Alquran, surat Al-Baqarah Ayat 191 sebagai berikut, yang artinya 'Dan fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," kata tim penasihat hukum Ricky Rizal saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).

Selain itu, kubu Ricky Rizal juga mengutip surat An-Nahl Ayat 90. Surat itu berbunyi, 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.'

"Kami tim penasihat hukum juga ingin menegaskan 'fiat justitia ruat caelum' yang artinya tegakan lah keadilan walau langit akan runtuh. Lalu, fiat justitia et pereat mundus, artinya tegakanlah keadilan walaupun dunia harus binasa. Serta lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ucap tim penasihat hukum Ricky Rizal.

Pada penghujung dupliknya, hakim diminta membebaskan Ricky Rizal dari dakwaan pembunuhan berencana. Kedudukan Ricky Rizal juga diharapkan dapat dipulihkan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," jelas tim penasihat hukum Ricky Rizal.

Baca juga: JPU Nilai Pledoi Ricky Rizal tak Berdasarkan Hukum

Sebelumnya, jaksa menilai pleidoi kubu Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum. Majelis diminta mengesampingkan dan menolak seluruh pembelaan Ricky Rizal dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Jumat (27/1).

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Jaksa menuntut Ricky Rizal dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.

Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)

Sentimen: negatif (99.9%)