Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penasihat Hukum Harap Vonis Sambo Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 13 Februari 2023.
Penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.
"Vonisnya tentu (diharapkan) lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Baca juga: PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs
Pihaknya pun meminta majelis hakim untuk mengambil keputusan secara objektif, sehingga menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Tidak hanya untuk masyarakat, korban, namun juga bagi para terdakwa.
"Kami punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu seperti yang disampaikan saat pleidoi Ferdy Sambo. Walau hanya setitik dan dalam ruang sidang cukup sesak, tapi harapan itu masih ada," imbuh Rasamala.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan sidang vonis digelar setelah mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan duplik.
Baca juga: Jaksa akui Situasi Bharada E timbulkan Dilema Yuridis
"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," tutur Wahyu.
Wahyu kemudian memerintahkan Sambo untuk kembali ke tahanan jelang pembacaan vonis. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai jaksa tidak memiliki dasar yuridis.
Diketahui, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.(OL-11)
Sentimen: negatif (88.6%)