Sentimen
Positif (48%)
31 Jan 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Kompol D Terbukti Punya Hubungan Gelap dengan Wanita Lain, Langsung Ditempatkan 21 Hari di Sel Khusus PMJ

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

31 Jan 2023 : 19.50
Kompol D Terbukti Punya Hubungan Gelap dengan Wanita Lain, Langsung Ditempatkan 21 Hari di Sel Khusus PMJ

POJOKSATU.id, JAKARTA- Imbas  memiliki hubungan spesial dengan Nur, penumpang Audi A6 maut yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana di Cianjur, hingga tewas, Kompol D ditempatkan di lokasi khusus.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus,” ujar Kabid Humas.Polda.Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023.

Lokasi patsus terhadap Kompol D, lanjutnya, berada di Markas Polda Metro Jaya. Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan Kompol D bakal dipatsus selama 21 hari.

Terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.


“Selama 21 hari di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

“Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.

Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

“Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik,” ucap dia.

Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya.

Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri. “Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri,” ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula ketika beredar video di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut.

Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi.

“Terima kasih informasinya. Saya cek segera ya,” dikutip melalui postingan Sigit di akun twitternya, Rabu Januari 2023.

Adapun informasi tewasnya Selvi itu pertama kali diunggah oleh salah satu akun instagram @yudi_junaidi. Selanjutnya, Selvi tewas diketahui pada Jumat sekira pukul 15.45 WIB akibat tertabrak di jalan raya Bandung.

Kendati demikian, Yudi menyebutkan pelaku yang menabrak itu diduga pengawal pejabat rombongan kepolisian tersebut tidak pernah diungkap.

“Malah terkesan aparat hukum lokal menutup-nutupinya. Ini tidak sesuai dengan program dan slogan PRESISI yang digariskan oleh Bapak Kapolri,” kata dia. (ade/pojoksatu)

Sentimen: positif (48.5%)