Mahfud Tegaskan Kasus Indosurya Penuhi Unsur Pidana
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan bahwa kasus penipuan dan pengelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memenuhi unsur kasus pidana.
Pernyataan Mahfud turut dikuatkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menilai KSP Indosurya tidak berhak menghimpun uang dari masyrakat.
"PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud di Jakarta, Selasa (31/1).
Terkait langkah kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Mahfud menjelaskan Kejaksaan telah melakukan tindakan yang profesional. Keprofesionalan jaksa dilihat dari dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum kepada dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.
Baca juga: Menkopolhukam: Presiden Jamin Pemilu 2024 Bakal Terselenggara
"Kalau dari sudut kami, Kejaksaan Agung telah sangat profesional dan sungguh-sungguh," ujarnya.
Mahfud menuturkan, pemerintah akan terus mengejar kasus Indosurya hingga tuntas. Pasalnya, berdasarkan diskusi yang digelar bersama Kejagung, Kabareskrim, Menteri Koperasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penanggung jawab Indosurya layak menjalani hukuman pidana.
"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya banyak ini," ungkapnya.
Mahfud menyatakan Indosurya tak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Mereka hanya berdasarkan keterangan dari seseorang di kantor kementerian dalam menghimpun dana. "Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi," jelasnya. (OL-4)
Sentimen: netral (64%)