Sentimen
Negatif (76%)
31 Jan 2023 : 17.42
Tokoh Terkait
Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail

Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail

Terima Kunjungan Mendagri Malaysia, Menaker Ida: Bahas Perlindungan PMI

1 Feb 2023 : 00.42 Views 1

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

Terima Kunjungan Mendagri Malaysia, Menaker Ida: Bahas Perlindungan PMI

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, kunjungan tersebut membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan PMI di Malaysia, utamanya pelindungan PMI sektor domestik.

“Banyak hal yang harus dibahas terkait skema pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rilisnya, Selasa, 31 Januari 2023.

Pemerintah Malaysia, ujar Ida Fauziyah, telah menerbitkan program kebijakan RTK versi 2.0, yang mana dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.

“Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, mengatakan, pertemuan kedua pejabat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Presiden RI, Joko Widodo dengan PM Malaysia, Dato' Seri Haji terutama soal Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0).

“Rekalibrasi atau memanfaatkan tenaga kerja asing yang sudah berada di Malaysia tetapi sedang tidak mendapatkan pekerjaan, jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka, Pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut,” tukasnya.

Sentimen: negatif (76.2%)