Sentimen
Negatif (96%)
31 Jan 2023 : 16.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Nur Mengaku Kompol D Suaminya, Polda Metro Malah Bilang Selingkuhan, Jadi Siapa yang Bohong ?

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

31 Jan 2023 : 16.40
Nur Mengaku Kompol D Suaminya, Polda Metro Malah Bilang Selingkuhan, Jadi Siapa yang Bohong ?

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengakuan penumpang mobil Audi A6 bernama Nur, yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, Selvie Amalia Nuraeni seakan bertentangan dengan keterangan penyidik Polda Metro Jaya terkait hubungan asmaranya dengan Kompol D.

Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Kompol D telah menjalin perselingkuhan dengan Nur sejak bulan April 2022.

Atas hubungan perselingkuhan itulah, Kompol D dijerat dua Pasal yaitu, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan

Dan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, pengakuan Nur, bahwa Kompol D merupakan suami sahnya. Nur bahkan mengaku dirinya sebagai istri kedua dari Kompol D.

BACA : Wanita Cantik Penumpang Audi Hitam Istri Kedua Kompol D, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

“Itu mobil milik suami saya (Kompol D),” ujarnya.

Namun pengakuan Nur itupun lagi-lagi dibantah oleh Polda Jabar.

Pngakuannya Nur yang mengaku telah mendapatkan izin suaminya, Kompol D yang berada dalam iring-iringan mobil kepolisian Polda Metro Jaya sesaat sebelum menabrak mahasiswi Unsur di Cianjur tersebut, sangatlah tidak benar.

“Statusnya bukan istri tapi teman dan kenal salah satu anggota polisi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo beberapa hari lalu.

Pengakuan Nur sebagai istrinya Kompol D itu tidaklah dibenarkan. Sebab saat Nur memberikan keterangan kepada wartawan, itu di luar proses penyidikan.

Dan pengakuan Nur itu tidak bisa digunakan keterangannya dalam proses penyidikan dalam kasus ini.

BACA : Nasib Kompol D, Asmara Terlarang dengan Wanita Cantik Penumpang Audi Hitam Berujung Dikurung, Dipecat Nggak?

“Proses penyidikan ini dengan lugas dan transparan, agar masyarakat bisa menilai keterangan dalam kasus ini,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

Sugeng sendiri merupakan sopir Nur, yang diklaim sebagai selingkuhannya Nur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.

“Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023). (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (96.8%)