Sentimen
Negatif (99%)
31 Jan 2023 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kubu Kuat Maruf Tuding Dalil Jaksa Imajinatif dan Berdasarkan Asumsi

31 Jan 2023 : 14.45 Views 19

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kubu Kuat Maruf Tuding Dalil Jaksa Imajinatif dan Berdasarkan Asumsi

Jakarta: Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf menuding dalil jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan asumsi dan imajinatif. Jaksa dinilai tak bisa membuktikan peristiwa pidana yang dilakukan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Kuat Ma'ruf pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
"Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi. Indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo," kata salah satu tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.

-?

- - - -
Kubu Kuat Ma'ruf mengeklaim telah mempelajari dan menganalisa saksama dalil jaksa. Menurut mereka, jaksa tidak bisa membuktikan fakta hukum dan keterlibatan Kuat Ma'ruf.
 
Khususnya terkait peran Kuat Ma'ruf dalam rangkaian peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Termasuk momen saat perjalanan dari Magelang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling hingga rumah dinas.
 
"Keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga," ucap tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
 
 
Sebelumnya, jaksa pada repliknya meminta hakim menolak pleidoi Kuat Ma'ruf dan memutuskan hukuman sesuai tuntutan. Isi pleidoi dinilai penuh curhatan.
 
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)