Sentimen
Positif (48%)
31 Jan 2023 : 12.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo? Ini Langkah-langkah Persidangan Pidana

31 Jan 2023 : 12.47 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo? Ini Langkah-langkah Persidangan Pidana

Ada sejumlah sidang yang harus dilesaikan Ferdy Sambo hingga sidang vonis Ferdy Sambo

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kapan sidang vonis Ferdy Sambo menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat Indonesia. Pasalnya, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah berlangsung hampir empat bulan.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo itu telah menyita perhatian masyarakat Indonesia. Mereka menanti kapan sidang vonis Ferdy Sambo dilaksanakan.

Terkait kapan sidang vonis Ferdy Sambo, perlu diketahui bahwa Ferdy Sambo memulai sidang perdananya pada Senin, 17 Oktober 2022 hingga terbaru sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang berlangsung pada Selasa, 24 Januari 2023.

Richard Eliezer Minta Dibebaskan, Pengacara: Hakim Akan Menoreh Sejarah Penegakan Hukum yang Berpihak Pada Keadilan

Ada sejumlah sidang yang harus dilesaikan Ferdy Sambo hingga sidang vonis Ferdy Sambo. Sidang Ferdy Sambo tedekat yaitu sidang replik yang akan berlangsung pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pledoi dari terdakwa pada Jumat, 27 Januari 2023," kata Hakim Wahyu sebelum menutup sidang pledoi Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Nah, kapan sidang kasus pembunuhan Berigadir yang dilakukan Ferdy Sambo dkk berakhir?

Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Negeri Depok, berikut tahapan-tahapan persidangan pidana seperti sidang Ferdy Sambo:

1. Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;

2. Eksepsi (nota keberatan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum (jika ada);

3.Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (jika ada);

4. Putusan sela (jika ada eksepsi);

5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);

6. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;

7. Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum;

8. Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum);

9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum); dan

10. Putusan Hakim.

 

Pasrah Kepatuhannya ke Ferdy Sambo Disebut Membabi Buta, Ricard Eliezer Hanya Minta Keadilan

Sentimen: positif (48.5%)