Sentimen
31 Jan 2023 : 07.57
Tokoh Terkait
Modesta Marpaung
Ilyan Chandra Simbolon
Pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa Mangkir, Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa
31 Jan 2023 : 07.57
Views 2
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan, menyayangkan sikap management PT. Vigo Lestari Indonusa yang tidak memenuhi undangan Komisi II dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (30/1).
Atas hal itu, Komisi II menilai PT. Vigo Lestari Indonusa telah menyepelekan panggilan lembaga legislatif tersebut. Komisi II DPRD Medan mengaku akan mengultimatum dan memanggil paksa management PT Vigo Lestari Indonusa.
“Apa yang dilakukan PT Vigo Lestari Indonusa dengan tidak hadirnya mereka dalam RDP ini sangat kita sayangkan. Kita akan panggil lagi mereka, kita minta dengan tegas untuk datang di panggilan berikutnya,” ucap Anggota Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, Senin (30/1).
Dikatakan Modesta, pihaknya akan segera kembali menjadwalkan panggilan kepada PT Vigo Lestari Indonusa terkait status pekerjanya yang hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dalam RDP hari ini (kemarin), pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadi,” ujar Modesta dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Surianto alias Butong.
Selanjutnya, Modesta Marpaung juga mengatakan, masalah ini sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia menilai, perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik kepada karyawannya layaknya itikad baik kepada DPRD Medan.
“Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini,” ujar Modesta Marpaung berang.
Dalam RDP yang turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon itu, Modesta pun mengaku siap membela kepentingan warga Medan yang menjadi korban ketidakadilan PT Vigo Lestari Indonusa.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian perselisihan pekerja di kantor.
Sebelumnya, Thompson A.H selaku tim advokasi karyawan menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan dirumahkan. Namun, hingga kini mereka belum juga mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerja dipotong sebesar Rp550 ribu dengan alasan masih masa pandemi. Tiga orang karyawan itu tidak dipecat, tetapi tidak juga dipekerjakan.
“Dan diduga ada intimidasi kepada karyawan yang dilakukan perusahaan yang dibacking oleh oknum aparat. Kami meminta agar Disnaker Kota Medan dapat lebih tanggap dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya. (map/ila)
Sentimen: negatif (99.8%)