Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Maling, korupsi
Tokoh Terkait
Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan, Masa Penahanan Bakal Diperpanjang Selama 40 Hari
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua nonaktif sekaligus tersangka kasus maling uang rakyat graitifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Barat, Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 30 Januari 2023. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, mulai dari 13.30 WIB hingga pukul 16.35 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe harus menerima perpanjangan penahanan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari ke depan. Hal itu demi kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perpanjangan masa penahanan Lukas Enembe dilakukan demi pengumpulan alat bukti. Ke depannya, penanganan perkara Gubernur Papua nonaktif tersebut akan mematuhi hukum dan hak Lukas.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK. Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Lukas Enembe Ingin Jadi Tahanan Kota, KPK Sentil Kuasa Hukum Sang Gubernur Papua Nonaktif
Sebelumnya pihak Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif untuk jadi tahanan kota. Hal itu dilakukan pihak kuasa hukum untuk memantau kesehatan Lukas Enembe.
Lukas dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Namun karena kondisi kesehatannya mulai membaik, maka dikembalikan ke Rutan KPK.
Namun pihak KPK menilai penahanan Lukas Enembe sudah sesuai dasar hukumnya. Pihak komisi antirasuah itu menyebut akan mempertahankan kondisi kesehatan pihak yang ditahan di dalamnya.
“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ucap Ali.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota karena Alasan Kesehatan, KPK: Sangat Kami Perhatikan
Dalam kasus ini, selain Lukas Enembe, KPK juga menatapkan tersangka lain yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka (RL). Uang Rp1 miliar diserahkan ke Lukas Enembe untuk melancarkan aksinya.
PT TBP dipilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan nilai proyek masing-masing sebesar Rp14,8 miliar (proyek multiyear peningkatan Jalan Entrop-Hamadi), Rp13,3 (proyek rehabilitasi penunjang PAUD Integrasi), dan Rp12,9 miliar (proyek penataan venue menembak AURI).
Dari penangkapan Lukas Enembe, barang bukti sejumlah Rp10 miliar diamankan oleh KPK. Sedangkan untuk masa penahanan Rijanto berakhir pada 24 Januari 2023.
Saat kuasa hukum Lukas Enembe meminta keringanan penahanan untuk Gubernur Papua nonaktif itu, KPK meminta pihak Lukas untuk fokus menangani kasus. KPK berharap Lukas bisa kooperatif selama pemeriksaan dan penyelidikan.***
Sentimen: positif (88.8%)