Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polisi: Saksi Rasakan Lonjakan hingga Dengar Benturan di Lokasi Kecelakaan Mahasiswa Cianjur
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyatakan bahwa penumpang mobil Audi yakni Nur akui merasakan adanya lonjakan ketika melintasi lokasi kecelakaan yang membuat meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
"Terdapat keterangan yang menyaksikan dan mendengar tabrakan, juga keterangan penumpang Audi merasakan adanya lonjakan dan getaran serta mendengar adanya suara benturan," kata dia melalui sambungan telepon pada Senin 30 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim juga mengatakan terdapat bekas sobek di bagian bumper depan mobil Audi. Dengan didasarkan atas keterangan Nur serta bekas sobek di bagian mobil, maka dapat dipastikan mobil itu telah menabrak Selvi. Hal itu juga yang jadi dasar polisi menerapkan sopir mobil Audi yakni Sugeng sebagai tersangka.
"Pada kendaraan mobil Audi tersebut diperiksa melalui Inafis terdapat bekas sobekan pada bumper depan dan gesekan pada bagian bawahnya"
Baca Juga: Sopir Audi A6 Bantah Tabrak Mahasiswa Cianjur, Akui Kaget Tiba-Tiba Jadi DPO
"Bahwa kendaraan bermotor Audi yang menabrak korban dan kesaksian juga jelas merujuk saudara Sugeng sebagai driver dari mobil Audi itu sehingga cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, Sugeng Guruh Gautama Legiman yang dijadikan tersangka ini sudah menyerahkan diri ke Polres Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Menurut Ibrahim, Sugeng sudah mendatangi Polres Cianjur pada Sabtu 28 Januari 2023 malam. Beberapa jam sebelumnya pula, polisi merilis mengenai penetapan tersangka dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri pada tanggal 28 Jan 2023, sekitar jam 21.40 WIB dan sekarang sudah ditahan di Polres Cianjur. Selain itu semua pemeriksaan dilakukan secera detail dan tidak ditutup-tutupi,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan, penahanan Sugeng didasarkan pada pertimbangan penyidik dan Pasal 21 ayat 1 KUHP serta menyertakan persyaratan subjektif maupun objektif.
Baca Juga: Istri Kedua atau Teman Dekat Polisi? Misteri Sosok Nur, Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur
Alasan subjektif penahanan adalah mengantisipasi tersangka akan melarikan diri. Sedangkan alasan objektif adalah ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Untuk itu kita lakukan penahanan. Selama 20 hari ke depan, Sugeng akan menjalani masa tahanan di Mapolres Cianjur. Kemudian, melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Sugeng. (Jika) sudah selesai lalu kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," ucap dia.
Penyidik dalam kasus ini sudah memeriksa total 13 saksi. Lalu, alat bukti sudah dilengkapi termasuk juga hasil pemeriksaan dari tim forensik dan tim inafis berkaitan dengan kerusakan kendaraan Audi yang diduga akibat menabrak korban.***
Sentimen: negatif (100%)