Sentimen
Netral (61%)
31 Jan 2023 : 03.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Geger Putusan Diubah, Mahkamah Konstitusi Bentuk Mahkamah Kehormatan

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

31 Jan 2023 : 03.08
Geger Putusan Diubah, Mahkamah Konstitusi Bentuk Mahkamah Kehormatan

SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK seputar pencopotan hakim Aswanto.

Sebelumnya, dugaan tentang perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh pihak penggugat dalam perkara tersebut, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!

Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs MK.

Menurut dia, perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata “dengan demikian” menjadi “ke depannya”.

“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologinya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim; tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Enny menambahkan pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan dengan penandatanganan peraturan MK tentang MKMK.

“Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) itu kemudian berubah menjadi MKMK,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan agar kasus dugaan perubahan substansi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu dapat diselesaikan secara adil dan independen. Dia menambahkan MKMK akan bekerja mulai 1 Februari 2023.

Terkait dengan keanggotaan, dia menyampaikan setelah digelar rapat permusyawaratan hakim yang disepakati berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK, terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.

Ketiga hakim itu terdiri atas seorang hakim aktif yakni Enny Nurbaningsih, perwakilan tokoh masyarakat yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota dewan etik MK Sudjito mewakili unsur akademisi.

Ketua MK Anwar Usman menambahkan rapat tersebut digelar Senin dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.

 

Sentimen: netral (61.5%)