Sentimen
Negatif (99%)
31 Jan 2023 : 00.09
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persita Tangerang

Kab/Kota: Tangerang, Solo

Tokoh Terkait
AKBP Faisal Febrianto

AKBP Faisal Febrianto

Polisi Sebut Motif Pelemparan Bus Persis Solo karena Dendam

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

31 Jan 2023 : 00.09
Polisi Sebut Motif Pelemparan Bus Persis Solo karena Dendam

 

PRFMNEWS - Polres Tangerang telah menetapkan tujuh pelaku terkait kasus pelemparan batu ke bus pemain dan ofisial Persis Solo.

Masing-masing pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pelemparan batu ke bus Persis Solo karena pernah memiliki dendam sweeping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.

Baca Juga: Polres Tangerang Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat hal tersebut para pelaku melakukan pembalasan dendam dengan melemparkan batu ke bus Persis Solo.

"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap AKBP Faisal Febrianto dikutip dari PMJNEWS.

Faisal mengungkapkan akibat pelemparan batu tersebut, bus rombongan Persis Solo mengalami kerusakan.

Baca Juga: Insiden Bus Persis Solo Diserang, Polisi Sebut jadi Evaluasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Selain itu, Faisal juga mengungkapkan bahwa pelemparan batu yang dilakukan para pelaku sudah direncanakan sebelumnya.

"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.

Baca Juga: Imbas Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Gibran Ungkap Keresahannya kepada Kapolri di Twitter

Atas aksi yang dilakukan para pelaku, mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tandasnya.***

Sentimen: negatif (99.8%)