Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persita Tangerang
Kab/Kota: Tangerang, Solo
Tokoh Terkait
AKBP Faisal Febrianto
Polisi Sebut Motif Pelemparan Bus Persis Solo karena Dendam
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Polres Tangerang telah menetapkan tujuh pelaku terkait kasus pelemparan batu ke bus pemain dan ofisial Persis Solo.
Masing-masing pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pelemparan batu ke bus Persis Solo karena pernah memiliki dendam sweeping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.
Baca Juga: Polres Tangerang Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat hal tersebut para pelaku melakukan pembalasan dendam dengan melemparkan batu ke bus Persis Solo.
"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap AKBP Faisal Febrianto dikutip dari PMJNEWS.
Faisal mengungkapkan akibat pelemparan batu tersebut, bus rombongan Persis Solo mengalami kerusakan.
Baca Juga: Insiden Bus Persis Solo Diserang, Polisi Sebut jadi Evaluasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Selain itu, Faisal juga mengungkapkan bahwa pelemparan batu yang dilakukan para pelaku sudah direncanakan sebelumnya.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.
Baca Juga: Imbas Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Gibran Ungkap Keresahannya kepada Kapolri di Twitter
Atas aksi yang dilakukan para pelaku, mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tandasnya.***
Sentimen: negatif (99.8%)