Hukum KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Papua Selama 40 Hari Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur non aktif Papua, LE. Penahanan LE diperpanjang selama 40 hari kedepan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan. Terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan guna mengumpulkan bukti dalam penyidikan suap dan gratifikasi yang dilakukan SE. "Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka LE," ujarnya.
Selain itu, KPK memastikan prosedur penyidikan berjalan sesuai hukum. Termasuk soal perawatan kesehatan LE/
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka. Termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," ucapnya.
Seperti yang diketahui, LE ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.
KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:
- Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,
- Proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,
- Proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga Rp10 miliar. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Sentimen: positif (64%)