Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2023 : 20.58
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Solo

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Beda Nasib 2 Penabrak: Sopir Truk Tersangka, AKBP (Pur) Eko Setia Bebas Pidana

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

30 Jan 2023 : 20.58
Beda Nasib 2 Penabrak: Sopir Truk Tersangka, AKBP (Pur) Eko Setia Bebas Pidana

SOLOPOS.COM - Purnawiran polisi AKBP (Pur) Eko Setia Budi Wahono (www.informasimu.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sama-sama tidak sengaja menabrak orang hingga meninggal dunia, seorang sopir truk di Jambi berinisial S beda nasib dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Sopir truk S ditetapkan sebagai tersangka karena melindas seorang anggota Brimob, Paulus Saputra Siahaan, 20, pada Selasa (17/1//2023) lalu.

PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!

Ia sempat ditetapkan sebagai buron sebelum akhirnya ditangkap sehari kemudian oleh aparat Polda Jambi.

Berbeda dengan S, purnawirawan polisi Eko Setia Budi Wahono lolos dari jerat hukum karena dianggap tidak sengaja menabrak mahasiswa Universitas Indonesia, M. Hasya Attalah Syaputra, 18.

Justru M. Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan nyawanya sendiri melayang pada 22 Oktober 2022 lalu.

Berikut dokumentasi Solopos.com tentang beda nasib dalam dua kasus yang sama tersebut, Senin (30/1/2023).

1. Sopir truk tabrak anggota Brimob

Tim gabungan Intel Sat Brimob Polda Jambi dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kumpeh Ulu, Jambi menangkap seorang sopir truk yang menabrak anggota Brimob setempat hingga meninggal.

Sopir truk ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

“Sopir mobil truk diamankan setelah terlibat tabrak lari dengan pengendara sepeda motor nomor polisi BH 2324 PS yang dikendarai oleh anggota Brimob Polda Jambi bernama Paulus Saputra Siahaan, 20,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmat, Rabu (18/1/2023).

Kejadian pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 06.50 WIB itu mengakibatkan Bripda Paulus Saputra Sihaan meninggal dunia di Simpang Lampu Merah Pal 10 Kecamatan Kota Baru Jambi.

Dansat Brimob Polda Jambi langsung memberikan perintah kepada Kasi Intel untuk melakukan penyisiran dan pencarian terhadap pelaku tabrak lari terhadap anggota Sat Brimob Polda Jambi tersebut.

Pada pukul 20.30 WIB Tim Intel Sat Brimobda Jambi gabungan Polsek Kumpe Ulu setelah mendapat informasi melalui CCTV terkait kendaraan truk yang keluar dari tempat bongkar muat.

Polisi langsung mendalami informasi dan data tersangka melalui pengecekan data angkutan masuk dan penerima DO bongkar muat.

Setelah mendapatkan data dan nomor telepon pelaku, tim melakukan pengecekan bahwa pelaku berada di Jalan Lintas Bayung Lincir.

Tim Gabungan lalu berkoordinasi dengan Polsek Polsek Bayung Lincir, Sumatera Selatan untuk memperkecil ruang gerak pelaku.

Setiba di Bayung Lincir pada Rabu pukul 02.50 WIB tim langsung menangkap pelaku yang berada di dalam mobil truk.

Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap .

“Sopirnya sudah kami tangkap. Sekarang ada di Unit Laka Lantas Polresta Jambi,” kata Aulia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan saat itu korban berangkat dari rumahnya menuju ke Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Jambi.

“Ya kebetulan dia ada kegiatan di sana. Saat itu cuaca sedang gerimis, kondisi jalan pun licin dan dia ingin mengejar waktu ke SPN,” jelasnya.

Saat itu, anggota Brimob Polda Jambi berada di belakang mobil truk fuso itu.

“Dia sempat terpelanting, dan tergilas oleh truk itu,” katanya.

Setelah kejadian, masyarakat sekitar sempat berteriak kepada sopir mobil truk yang telah menabrak anggota Brimob ini untuk berhenti namun sopir terus melaju ke arah Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.

2. Purnawirawan polisi tabrak mahasiswa UI

Seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono tak dijerat pidana kendati menabrak mati seorang mahasiswa bernama M. Hasya Attalah Syaputra, 18, pada 22 Oktober 2022.

Menurut polisi, Eko Setia Budi Wahono tidak bersalah karena tidak sengaja menabrak hingga meninggal M. Hasya.

Justru polisi menetapkan M. Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati-hati berkendara sehingga mengakibatkan nyawanya sendiri melayang.

Saat kejadian, hujan turun dan Hasya mengendarai sepeda motornya menuju rumah kos setelah pulang dari kampus.

Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga mobil Eko melaju dan menabrak Hasya.

Pihak kepolisian menjelaskan sepeda motor yang dikendarai oleh HAS memiliki kecepatan 60 km/jam sedangkan kecepatan mobil Eko 30 km/jam.

“Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sosok AKBP Eko Setia Budi, Purnawirawan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI”

Baca Juga

Sentimen: negatif (100%)