Sentimen
Positif (99%)
30 Jan 2023 : 20.24
Partai Terkait

Komisi II DPR Bakal Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

30 Jan 2023 : 20.24 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Komisi II DPR Bakal Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan, perlu kajian mendalam terkait adanya tuntutan masa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Menurut Guspardi, DPR RI akan melakukan pembahasan dengan pemerintah usai menerima aspirasi dari para kepala desa.

“Kami di DPR akan menyalurkan aspirasi para kepala desa tersebut untuk kemudian dibahas dan dibicarakan di internal DPR. Kemudian akan membahas bersama Pemerintah,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (30/1).

Guspardi menjelaskan, dalam merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara teknis harus melakukan pembahasan dengan pemerintah. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan pernyataan terkait adanya usulan perpanjangan masa jabatan kades.

“Presiden Jokowi pun telah memberikan pernyataan bahwa masa jabatan kepala desa itu selama enam tahun dan boleh dipilih untuk tiga periode (18 tahun),” ungkap politisi PAN ini.

Sebelum kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan, kata Guspardi, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait adanya aspirasi di daerah pemilihannya (dapil) di Sumbar terkait isu perpannjangan masa jabatan kades.

“Dimana kepala desa di Sumatera Barat yang disebut Wali Nagari juga menanyakan tentang perpanjangan masa jabatan ini. Tidak hanya itu, mereka juga menyampaikan di Sumatera Barat masih banyak yang belum mempunyai kantor kepala desa, bahkan masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian juga mempertanyakan kebenaran tentang rencana moratorium pemilihan kades untuk tahun 2023,” ungkap Guspardi.

Oleh karena itu, lanjut Guspardi, Komisi II DPR RI akan mengakaji secara keseluruhan, dalam melakukan revisi UU Desa. Hal ini akan mempertimbangkan berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Di lain sisi, kualitas SDM kades juga harus mendapat prioritas dalam meningkatkan kemampuan. Sebab, penting untuk bisa membangun desa secara baik, melalui inovasi yang sesuai dengan kearifan lokal.

“Sesungguhnya jabatan kepala desa menjadi tempat anggota masyarakat mengabdikan diri dan membangun daerah kelahirannya supaya terjadi percepatan pembangunan dalam berbagai sektor dan menghilangkan berbagai kesenjangan,” pungkas Anggota Baleg DPR RI ini.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (99.5%)