Sentimen
Negatif (96%)
30 Jan 2023 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Kriminalitas Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Anak Pusat Pemberitaan

30 Jan 2023 : 17.57 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Kriminalitas
                                                    Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Anak
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru kasus gagal ginjal akut pada anak. Mereka adalah AIG selaku Direktur Utama CV APG dan AS selaku Direktur CV APG.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan keduanya menjadi tersangka berdasarkan pengembangan terhadap tersangka korporasi CV APG. "Tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lagi karena penyidikan masih berjalan," ujarnya, Senin (31/1/2023). 

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka perorangan dari perusahaan CV SC. Mereka adalah E selaku Direktur Utama dan AR selaku Direktur. 

Pipit mengatakan keduanya sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami berhasil menangkap mereka di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ucapnya.  

Selain empat tersangka perorangan tersebut, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh tersangka korporasi. Selain CV SPG dan CV SC, lainnya adalah PT YF, PT UP, PT AF, PT TBK, dan PT FJP. 

Para tersangka perorangan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Sentimen: negatif (96.6%)