Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Soroti Investasi Dana Haji dan Pemilihan Bank Penerima Setoran
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, berdasar hasil mitigasi risiko dan kajian terhadap tata kelola penyelenggara haji, pihaknya meminta Kemenag dan BPKH menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana.
Salah satu saran yang dimaksud berkaitan dengan harmonisasi aturan. Yakni, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
”KPK merasa perlu hadir untuk membantu dari sisi kebijakan dan regulasi atas mata anggaran ibadah haji yang masih bisa diefisienkan,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis kemarin.
Secara umum, Ghufron menyebut bahwa rekomendasi KPK diharapkan bisa menjadi pertimbangan Kemenag dan BPKH dalam memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Rekomendasi itu menjadi pelengkap upaya KPK mendampingi implementasi rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan Kemenag dan BPKH pada 2020 hingga 2022.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kemenag juga perlu diharmonisasi. Hanya, dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai harmonisasi kelembagaan itu.
Selain isu harmonisasi, Pahala menyebut ada masalah penempatan dan investasi dana haji yang terlalu optimal. Hal itu mengakibatkan perolehan nilai manfaat menjadi belum maksimal.
Dia juga mengatakan, pemilihan bank penerima setoran-biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) yang mengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi lantaran tidak semuanya melalui proses lelang. ”Tetapi, berdasar permohonan BPS-BPIH,” ujarnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : wan/tyo/c7/oni
Sentimen: positif (92.8%)