Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait

Manager Nasution

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
LPSK Titipkan Asa Keadilan untuk Bharada E ke Hakim
Medcom.id
Jenis Media: News
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku masih kurang sreg dengan tuntutan penjara 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer (E). Harapan keadilan untuk Bharada E, kini menunggu keputusan hakim.
"LPSK menitipkan asa keadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk, tanpa bermaksud menyampuri kewenangan majelis hakim," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Januari 2023.
LPSK menilai Bharada E berhak mendapatkan hukuman ringan usai mendapatkan predikat justice collaborator. Keterangannya dalam penyidikan dan persidangan pun konsisten membantu penegak hukum.
-?
-
-
-
-
Permintaan ini tidak mengartikan LPSK menyampuri kewenangan hakim dalam memberikan putusan. Tapi, Maneger menilai ada lima alasan yang membuat Bharada E pantas mendapatkan vonis ringan.
Pertama, putusan ringan untuk terdakwa dengan predikat justice collaborator sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Beleid itu memerintahkan hakim memberikan putusan sesuai dengan rasa keadilan untuk masyarakat.
"Mari kita tanya, apakah publik meyakini bahwa akan lebih adil jika hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa-terdakwa lainnya? Semoga majelis hakim bisa menggali, merasakan dan menangkap keadilan publik itu," ucap Maneger.
Lalu, putusan ringan untuk terdakwa berstatus justice collaborator diatur dalam Pasal 10A dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beleid itu menyebutkan pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum harus mendapatkan hukuman paling ringan dari pelaku lainnya.
Ketiga, pemberian hukuman ringan ke Bharada E penting untuk pembangunan hukum pidana modern di Indonesia. Karena, status justice collaborator dipertimbangkan hakim dengan baik.
"Hal ini menjadi urgen dan strategis, bukan hanya pada perkara ini, tapi juga perkara-perkara lain yang rumit, sistematis, dan terorganisir, agar ke depan bisa menjadi yurisprudensi," ujar Maneger.
Kemudian, hukuman ringan juga bisa memenangkan dan mengapresiasi kejujuran Bharada E. Apalagi, jaksa sudah mengakui dia telah jujur, kooperatif, dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
Terakhir, hukuman ringan penting untuk menjaga status justice collaborator di masa depan. Jika hukumannya tetap berat, pertimbangan kerja sama dengan penegak hukum diyakini bakal dikesampingkan.
"Bharada E sudah mengambil tanggung jawab itu dengan segala resiko. Jika keberanian, kejujuran, dan sikap kooperatif seperti ini diapresiasi, maka boleh kita berharap orang akan bergembira mau jadi justice collaborator," kata Maneger.
Karena itulah hakim dititipkan harapan Bharada E dalam persidangan ini. Putusan nanti diharap mempertimbangkan semua fakta yang ada.
"Publik menitipkan asa. Semoga majelis hakim yang menyidangkan mu (Bharada E) dengan ilmu hukum mumpuni, nurani terang, dan spiritual cemerlang mereka memutuskan yang terbaik buatmu, keadilan bagi korban atau keluarga, dan keadilan publik," ujar Maneger.
Jaksa menilai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang dilakukan Bharada E bukan didasari tekanan psikologis. Pelatuk ditarik karena adanya sikap loyalitas Bharada E dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menilai penembakan itu tetap tidak bisa dibenarkan meski atas permintaan Sambo. Bharada E tetap melanggar hukum karena tindakannya membuat nyawa Brigadir J hilang.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
(LDS)
Sentimen: positif (98.5%)