Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2023 : 16.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Tokoh Terkait
Brigjen Pol Pipit Rismanto

Brigjen Pol Pipit Rismanto

Polri Tangkap Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

30 Jan 2023 : 16.20 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Polri Tangkap Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

JawaPos.com–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebut, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). “Keduanya ditangkap di Sukabumi,” ungkap Pipit seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lain. Yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), yang merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lain, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

”Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,” ucap Pipit.

Langkah selanjutnya, kata Pipit, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma pada Senin (16/1). Itu merupakan pelimpahan yang kedua kali, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, terkait kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.

Dalam perkara itu CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

”Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman,” tutur Pipit.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Sentimen: negatif (99.4%)