Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Nggak Ada Bukti Dilecehkan
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam repliknya, jaksa menilai pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Chandrawathi keliru. Menurut jaksa, tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo tersebut memaksakan keinginannya agar jaksa mendalami motif kasus pembunuhan terhadap Yosua sehingga terbangun dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
“Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat tim PH (Penasihat Hukum) Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (30/1/2023).
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Curhat Awal Mula Kisah Cinta dengan Ferdy Sambo saat SMP
Padahal, kata jaksa, sepanjang persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Putri mengalami pelecehan atau diperkosa oleh Yosua.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa PC (Putri Candrawathi) dilecehkan atau diperkosa,” tutur jaksa.
Lebih lanjut jaksa menyampaikan, jika tim penasihat hukum Putri menghendaki motif pelecehan seksual, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.
“Akan tetapi PH yang merasa paling hebat, dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Kuat Ma’ruf Curhat Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Tim penasihat hukum Putri, kata jaksa, hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, lanjut jaksa, simpatik masyarakat bisa diperoleh dengan mudah jika Putri berkata jujur di persidangan.
Akan tetapi, alih-alih berkata jujur, Putri justru mempertahankan perilaku ketidak jujurannya. Terlebih, sikap tidak jujur Putri didukung oleh tim penasihat hukumnya dengan tujuan agar perkara ini tidak terbukti.
“Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim PH terdakwa PC dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan salah satunya terdakwa PC bersama-sama saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Maruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” beber jaksa.
Jaksa menuturkan, ketidakjujuran Putri menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam kasus ini. Kendati demikian, jaksa menegaskan bahwa Putri tidak akan bisa lolos dari jerat hukum.
“Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak, karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan,” tegas jaksa.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (88.3%)