Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2023 : 14.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Pleidoi Putri Candrawathi

30 Jan 2023 : 14.05 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Pleidoi Putri Candrawathi

JAKSA secara tegas meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.

Dikesampingkannya pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh Putri tersebut lantaran jaksa menilai pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dapat menggugurkan tuntutan jaksa.

"Kami, tim penuntut umum dalam perkara ini, menegaskan pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingkan" ucap jaksa saat membacakan tanggapan pleidoi Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Baca juga: PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs

"Pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum" ucapnya.

Dalam membacakan tanggapan tersebut, jaksa meminta hakim menolak pleidoi dan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah diajukan oleh jaksa.

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi" imbuh jaksa.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan" sambungnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa lantaran Putri dinilai terbukti bersalah turut terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya. (OL-1)

Sentimen: negatif (100%)