Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Kenaikan UMK Kota Malang Diklaim Jalan Tengah Antara Pekerja dan Perusahaan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang (beritajatim.com) – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kota Malang, Suhirno mengaku menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143.98. Hal itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
“Kami menghormati keputusan Pemimpin Jawa Timur walaupun masih belum memenuhi target. Kami tetap bersyukur di Kota Malang naik,” ujar Suhirno, Rabu (14/12/2022).
UMK Kota Malang tahun ini naik sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp140 ribu. UMK tahun lalu hanya naik Rp24 ribu saja. Buruh berharap pengusaha segera mengikuti ketentuan ini. Apalagi sampai saat ini anyak ditemukan pekerja yang masih menerima upah di bawah standar UMK.
“Kami lakukan pendekatan dan pemahaman bersama, yang penting kita sama-sama membutuhkan. Artinya lapangan kerja tetap bertahan dan pekerja tetap bisa bekerja demi kehidupan,” ujar Suhirno.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengklaim dalam penetalan UMK mereka memilih berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Dia pun berharap penetapan besaran nilai UMK Kota Malang dapat diterima semua pihak.
“Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi pertimbangannya tetap di provinsi,” imbuh Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan mengatakan, para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebesar 10 persen. Sedangkan pengusaha meminta kenaikan UMK hanya sebesar 4,69 persen saja.
Mereka pun memilih jalan tengah dalam mengambil mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diajukan ke provinsi. Pemkot Malang berharap tidak ada gejolak yang terjadi pasca penetapan UMK.
“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen. Nilainya naik sekitar Rp140 ribu dari UMK tahun sebelumnya,” tandas Arif. [luc/suf]
Sentimen: positif (99.6%)