Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Sudah 3 Bulan Jadi Tersangka Lukas Enembe Tak Ditahan, Ada Apa? Pimpinan KPK Sebut Pendukungnya Bawa Panah
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe hingga saat ini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal dia telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan alasan lembaganya belum menahan Lukas. Kata dia, Lukas mengajukan permohonan izin ke KPK untuk berobat ke rumah sakit di Singapura.
"Kemarin Lukas Enembe mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan," kata Alex kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Menanggapi permohona itu, KPK merekomendasikan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun, jika nantinya harus dirawat di Singapura, KPK pun akan memfasilitasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Partai Demokrat Panik! SBY-AHY Tak Terima Lukas Enembe Ditangkap KPK, Benarkah?
"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi. Tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kami tahan, kemudian kami antarkan kalau yang bersangkutan sakit," ujar Alex.
Dia mengemukan, KPK bisa melakukan penahanan paksa. Namun situasi masyarakat di Papua jadi pertimbangan lembaga antikorupsi itu untuk mengurungkan niat melakukan penjemputan paksa terhadap Enembe.
"Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kami lakukan pemeriksaan di rumahnya saja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," katanya.
Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua. KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan.
Awalnya pada 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tak menghadiri pemanggilan itu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah gegara Lukas Enembe Ditangkap KPK Bikin SBY Meradang?
Kemudian pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas, namun dengan kapasitas sebagai tersangka. Orang nomor satu di Papua itu kembali tak memenuhi panggilan KPK.
Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.
Pada kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Sentimen: negatif (99.2%)