Sentimen
Positif (91%)
30 Jan 2023 : 08.25
Tokoh Terkait

Titah MenPAN RB Bongkar Nasib 1 Juta PNS dan PPPK, ASN Wajib Tahu

30 Jan 2023 : 15.25 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Titah MenPAN RB Bongkar Nasib 1 Juta PNS dan PPPK, ASN Wajib Tahu

AYOBANDUNG.COM - Titah MenPAN RB Abdullah Azwar Anas bongkar nasib 1 juta PNS dan PPPK. ASN wajib tahu info ini.

Nasib 1 juta PNS dan PPPK memang tengah dibahas. Ada penasaran. Ada juga rasa cemas. Titah MenPAN RB pun sangat intens membahas masa depan ASN.

Lantas seperti apa gambaran titah MenPAN RB? Bagaimana juga nasib 1 juta PNS dan PPPK? Masa depan ASN sangat tergantung dari perubahan ini.

Saat ini, ada misi mulia yang diusung pemerintah. Semua diatur ringkas.

Birokrasi berbelit dan panjang daibuat jadi pendek. Aturan yang njlimet disederhanakan.

Jabatan ASN dan PPPK 2023 yang bikin mumet ikut dirombak. 

MenPAN RB ikut bergerak cepat. Semua benang kusut diurai satu per satu.

Teknis rencana perombakan jabatan ASN 2023 digodok matang.

Hasilnya, MenPAN RB punya formula penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar dikutip dari laman menpan.go.id, Minggu 29 Januari 2023.

Birokrasi yang biasanya berjalan lambah cepat. Postur gemuk dibuar ramping. Gerak ASN pun bisa lebih lincah dan tidak rumit lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari laman Kementerian PANRB, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.

Jika melihat PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, menumpuknya formasi 3.414 Jabatan Pelaksana dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Perampingan jabatan pun menjadi sebuah keniscayaan.

Ada aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru yang terpantau.

Dan semua bisa disimak via PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, jabatan pelaksana PNS dirampingkan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Pada Permen PANRB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi.

Setelah peraturan baru, jabatan pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.

Demikian info seputar titah MenPAN RB. Ada nasib 1 juta PNS dan PPPK yang disebut. ASN wajib tahu. Semoga bermanfaat. *** 

Sentimen: positif (91.4%)