Sentimen
Negatif (98%)
30 Jan 2023 : 05.53
Tokoh Terkait

Cegah Ngemis Online, Bareskrim Panggil Influencer Pekan Depan

30 Jan 2023 : 05.53 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Cegah Ngemis Online, Bareskrim Panggil Influencer Pekan Depan

BARESKRIM Polri akan memanggil sejumlah konten kreator dan influencer media sosial untuk diberikan edukasi mengenai pembuatan konten yang mengutamakan kepatutan.

Edukasi tersebut juga dilakukan untuk mencegah mengemis online, salah satunya yang sempat ramai diperbincangkan ialah konten mandi lumpur.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut pihaknya berencana memanggil konten kreator dan influencer tersebut pada pekan depan.

"Jadi kebijaksanaan daripada Direktur Tindak Pidana Siber ingin silahturahmi atau mengumpulkan atau rembug dengan para influencer juga pembuat-pembuat konten yang followersnya banyak. Jadi mungkin itu beliau akan menyampaikan agar dalam pembuatan konten tetap mengacu pada asas-asas kepatutan," ujar Reinhard kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Reinhard mengaku hati-hati dalam proses pemanggilan para konten kreator dan influencer tersebut. Pasalnya, ia tak ingin pemanggilan tersebut akan disalahartikan sejumlah pihak berkaitan dengan kepentingan politik.

Baca juga: Marak Ngemis di Tiktok, Mensos Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

"Pak Direktur Siber juga agak berhati-hati juga dalam mengumpulkan influencer karena ini kaitannya dengan tahun politik. Jadi kalau kita memanggil yang terkait partai politik juga mungkin salah," ungkap Reinhard.

"Jadi mungkin akan diseleksi yang terbaik dari beliau untuk menyampaikan ke influencer atau pembuat-pembuat konten yang followersnya banyak," pungkas dia.

Seperti diketahui, konten live mengemis online ramai di media sosial TikTok. Salah satunya menampilkan perempuan paruh baya yang mandi lumpur. Konten tersebut ternyata dibuat oleh anaknya sendiri untuk mendapatkan koin yang dapat ditukar menjadi rupiah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang tindakan mengemis di media sosial seperti TikTok dengan mengeksploitasi kalangan lanjut usia.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," demikian bunyi surat edaran Mensos. (Faj/OL-09)

Sentimen: negatif (98.5%)