Sentimen
Negatif (99%)
29 Jan 2023 : 10.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Brebes, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Sempat Buron, Tersangka Kasus Kecelakaan Selvi Amalia Menyerahkan Diri

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

29 Jan 2023 : 10.46
Sempat Buron, Tersangka Kasus Kecelakaan Selvi Amalia Menyerahkan Diri

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) yang menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni akhirnya menyerahkan diri.

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (29/1/2023).

Doni mengatakan, Sugeng langsung diperiksa setelah mendatangi Polres Cianjur.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ujarnya.

Sugeng dikenai Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.

"Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," lanjut Ibrahim.

Polisi juga sempat menerbitkan status Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, Ibrahim meminta Sugeng segera menyerahkan diri atau bertindak kooperatif, maka pasal pelanggaran dapat ditetapkan sebagai tambahan.

“Ada yang perlu diingat bahwa ini adalah kecelakaan, dimana prinsip atau syarat terjadinya kecelakaan tidak ada yang menginginkan kecelakaan itu terjadi. Untuk itu kami mendesak Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibatnya. atas kejadian ini," katanya.

 

Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Pejagan KM 253 Kabupaten Brebes, Minggu (18/09/2022). Diketahui, kecelakaan ini melibatkan 13 kendaraan roda empat. Satu orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya luka-luka.

Sentimen: negatif (99.9%)