Sentimen
Negatif (98%)
29 Jan 2023 : 23.08
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Setiabudi, Bireuen

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Banding JPU Kandas, IRT Kurir Sabu Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

29 Jan 2023 : 23.08 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Banding JPU Kandas, IRT Kurir Sabu Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram, Putri Wulandari (30), IRT asal Sumatera Selatan (Sumsel), selama satu tahun penjara. Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan pun kandas, yang semula menuntut 10 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Leliwaty, dalam amar putusannya, menyatakan, menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor: 1439/Pid.Sus/2022/PN Mdn tertanggal 15 November 2022.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teIah dijalani oIeh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Leliwaty, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (29/1).

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum 1 tahun penjara terdakwa Putri Wulandari, pada 15 November 2022. Sedangkan JPU, menuntut 10 tahun penjara. Diketahui, perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.

Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Kota Medan dengan tujuan ke daerah Bireuen, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, atas tawaran tersebut Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.

Selanjutnya, pada 24 April 2022, sekira pukul 06.30 WIB, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, langsung menuju ke Kota Medan.

Eko memberitahukan kepada Iskandar akan berangkat ke Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota. Sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Pekan Baru dan menginap di Red Doors. Melalui telepon, Iskandar memberitahukan nanti ada yang menghubunginya dan menanyakan kode sandinya, yakni ‘Mobil Baru’.

Kemudian, pada 25 April 2022, para terdakwa berangkat dari Pekan Baru. Lalu, pada Selasa, 26 April 2022, sekira pukul 07.00 WIB, saat masuk Tol Tebingtinggi, Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas. Kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah), dan disuruh untuk mengikutinya.

Setelah Zul turun dari sepeda motor, keduanya pun bertransaski, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Setelah itu, Eko langsung menghidupkan mobil, lari tancap gas dan melihat dari spion, Zul telah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Eko lantas membuang sabu di pinggir jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok ke kanan arah Jalan Setiabudi Medan, lalu belok ke kiri arah Jalan Ringroad Medan. Setelah itu, terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja, karena Eko tidak hafal jalan di Kota Medan.

Akhirnya, mobil yang dikemudikan Eko masuk parit di pinggir rel kereta api Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia. Saat itu, mobil terdakwa sudah dikerumuni massa, hingga diselamatkan oleh petugas kepolisian dari amukan massa. Kemudian kedua terdakwa berhasil ditangkap. (man/saz)

Sentimen: negatif (98.4%)