Sentimen
Positif (93%)
30 Jan 2023 : 03.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Partai Terkait

KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Bisa Buat 10 Akun Media Sosial di Setiap Platform

30 Jan 2023 : 03.47 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Bisa Buat 10 Akun Media Sosial di Setiap Platform

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya boleh memiliki maksimal 10 akun media sosial di setiap platform untuk melakukan kampanye.

Berdasarkan keterangan Afif, ketentuan tersebut telah diatur dan tercantum dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," katanya, dikutip pada Jumat, 27 Januari 2023.

Dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, para peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Kemudian, dalam ayat (2) diatur pula bahwa peserta pemilu hanya dapat membuat maksimal 10 akun untuk setiap jenis platform.

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Ada Dusta di Antara Kita - Denada feat. Ihsan Tarore, dan Fakta di Baliknya

Menurut ketentuan dalam Pasal 35 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pula bahwa setidaknya konten yang dimuat atau diunggah di media sosial adalah soal visi, misi, dan program peserta pemilu.

Berdasarkan keterangan Afif, saat ini, KPU pun telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk nantinya mengawasi akun media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Gugus tugas yang dibentuk untuk mengawasi akun-akun media sosial di tengah Pemilu 2024 tersebut terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Anies Baswedan Soal Pertemuan Koalisi Perubahan: Siap Bergerak Bersama

"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," ucapnya.

Sementara itu, masih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko memprediksi bahwa serangan terkait Pemilu 2024 akan meningkat pada pertengahan tahun ini.

Serangan yang dimaksudkan tersebut adalah soal pemberitaan yang tidak benar, mencakup pula soal narasi politik identitas, ujaran kebencian, dan intoleransi.

Baca Juga: AHY Mantab Dukung Anies Baswedan di Pemilu 2024, Demokrat Desak Partai Koalisi Segera Susul Deklarasi

“Dilihat dari pemetaan, kalau Pemilu 2024 ini, pemetaannya itu kami prediksi pertengahan tahun ini pasti sudah mulai gencar yang berkaitan dengan upaya-upaya kelompok tertentu untuk saling serang,” katanya.

“Otomatis menjadi tugas pokok kami untuk meng-counter atau mengklarifikasi mengenai informasi itu memang benar atau tidak, itu yang ditunggu pasti dari kita,” tuturnya menambahkan.

Oleh karena itu, kepolisian pun memetakan preferensi media sosial berdasarkan wilayah terkait dengan hal tersebut. Menurut Gatot, masyarakat di wilayah Jakarta cenderung menggunakan platform Twitter, sedangkan masyarakat di Papua cenderung memakai Facebook.

“Jadi, harus melihat pemetaan wilayah-wilayah, berkoordinasi dengan Kominfo. Kami analisa banyaknya penggunaan platform media sosial ini di mana, termasuk yang paling ramai mulai adanya TikTok.” katanya.***

Sentimen: positif (93.4%)