Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2023 : 02.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Bantu Sambo Rusak CCTV, Hendra Kurniawan Dtuntut Jaksa 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

30 Jan 2023 : 02.46 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bantu Sambo Rusak CCTV, Hendra Kurniawan Dtuntut Jaksa 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

PIKIRAN RAKYAT – Setelah menjatuhkan tuntutan pada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) kini mengumumkan besar tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice dalam kasus serupa.

Bagi mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, JPU menuntut hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda sebanyak Rp20 juta.

Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023, jaksa meyakini Hendra Kurniawan terlibat perusakan CCTV, sehingga menunda atau menghalangi fakta terungkap dalam kasus kematian Brigadir J.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

Baca Juga: KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Bisa Buat 10 Akun Media Sosial di Setiap Platform

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," ucap jaksa lagi.

Hendra diyakini jaksa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk perbuatan tersebut, Hendra juga dikenai denda senilai Rp20 juta. Namun jika jumlah tersebut tidak bia terbayarkan, maka dapat ditukar dengan kurungan tambahan selama 3 bulan.

Seperti diketahui, peran Hendra Kurniawan dalam dakwaan ialah keterlibatannya merusak rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan, sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Tergerus Arus Sungai, Rumah Bertingkat di Jalan Budi Mendadak Ambruk

Perbuatan yang dilakukan atas perintah terdakwa Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan anak buah FS lainnya, menjadikan penyidikan kasus lebih alot dari seharusnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama enam orang lain terdakwa obstruction of justice.

Enam terdakwa tersebut ialah, Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh anggota polisi yang terlibat ini didakwa dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Ada Dusta di Antara Kita - Denada feat. Ihsan Tarore, dan Fakta di Baliknya

Selain penghalangan penyidikan, Ferdy Sambo juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua. Untuk perbuatan itu Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang Selasa 17 Januari 2023, JPU menilai, Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. ***

Sentimen: negatif (100%)