Sentimen
Positif (95%)
30 Jan 2023 : 01.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Semarang

Ramai Artis Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Kemenag

30 Jan 2023 : 08.15 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ramai Artis Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Kemenag

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tak sedikit masyarakat Indonesia, khususnya para artis yang menikah beda agama.

Walau pernikahan beda agama masih dianggap tabu, namun banyak juga yang memaklumi adanya ikatan janji suci tersebut.

Terbaru, pernikahan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong yang menjadi sorotan publik. Keduanya dikenal punya keyakinan yang berbeda.

BACA JUGA: Untuk Sang Jomblo, Ini 9 Ayat dalam Alquran Tentang Jodoh yang Bikin Hati Tenang

Namun, unggahan foto pada Instagram Mikha Tambayong mengisyaratkan bahwa dirinya telah menikah dengan Deva Mahenra.

Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama dalam Islam?

Dilansir dari laman Kemenag.go.id perkawinan beda agama tidak cuma merupakan larangan agama, tapi juga telah dilarang oleh undang-undang.

Namun demikian, tak sedikit umat muslim Indonesia dengan berbagai alasan, telah melakukan perkawinan dengan orang yang tidak seiman.

BACA JUGA: Viral! Pernikahan Beda Agama di Semarang, Ini Pesan Ustad Adi Hidayat

Bahkan demi meresmikan hubungannya, ada di antara mereka yang ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga khusus di Indonesia yang memfasilitasi perkawinan beda agama.

Dalam hal ini, Allah SWT dalam firman-firman-Nya yang tercantum di Al-Qur'an sudah menjelaskan hukum pernikahan seorang muslim dengan non-muslim atau pernikahan beda agama.

Semua Ulama mayoritas bahkan sepakat bahwa sesungguhnya, pernikahan beda agama sampai kapanpun tidak dapat dibenarkan.

Salah satu ayat yang menegaskan larangan menikah beda agama, yakni dalam surah Al Baqarah ayat 221:

BACA JUGA: Sebelum Meninggal Dunia, Pastikan Kamu sudah Hafal 7 Surah Ini, Jangan Sampai Menyesal

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ - ٢٢١

Artinya: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman.

Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran,” (QS.Al-Baqarah:221).

Dengan penjelasan di atas, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa pernikahan beda agama dalam islam tidak diperbolehkan, sehingga dikatakan tidak sah.***

Sentimen: positif (95.5%)