Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cikarang, Solo, Serang
Kasus: Polisi Gadungan
Ngaku Bisa Keluarkan Aura Negatif, Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi dan Raup Rp50 Juta
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Seorang polisi gadungan bernama Heri Widiarto (38) mengaku bisa mengeluarkan aura negatif dan berhasil menipu warga Bekasi, hingga meraup Rp50 juta. Namun, aksinya tak berlanjut karena keburu ditangkap.
Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Polisi Chalid Thayib mengatakan Heri ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40).
"Pelaku penipuan ini sudah kami amankan berikut barang bukti kasusnya," kata Chalid, di Cikarang, mengutip Antara, Minggu (29/1/2023).
Bersihkan Aura NegatifDia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari korban yang tertipu ulah pelaku akibat dijanjikan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban.
"Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar," katanya.
Ilustrasi anggota polisi. (Antara)Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 20 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," katanya pula.
Syarat Diberi Rp50 JutaSebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.
Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.
Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan setelah masa prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas berukuran sama seperti uang asli.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023) lalu.
"Setelah itu, korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor milik korban," katanya pula.
Korban disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (100%)