Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Blitar
Tokoh Terkait
Beli Kendaraan Listrik Bakal Disubsidi Pemerintah, Sri Mulyani Masih Tunggu Restu DPR
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Rencana pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik belum final. Wacana yang digaungkan selama 2022 ini masih harus menunggu persetujuan DPR RI, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan rencana subsidi kedaraan listrik perlu restu atau persetujuan DPR RI terlebih dahulu sebelum diimplementasikan. Sebab, jika sumber subsidi berasal dari APBN, maka DPR punya wewenang sebagai kontrol pemerintah.
“Dalam hal ini kalau ada inesntif baru yang terutama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kami harus berkonsultasi dengan DPR karena DPR memiliki hak budget juga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Jumat, dikutip dari Antara.
Menkeu menuturkan, dalam lingkungan internal pemerintah, pembahasan subsidi kendaraan listrik sudah sampai pada tahap finalisasi. Besaran insentif dan kementerian mana yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran alokasi subsidi pun sudah ditetapkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Samanhudi Anwar Bocorkan Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok
Dengan demikian, karena aka nada alokasi subsidi tersebut, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pengelola keuangan negara harus memberitahukan DPR mengenai pos anggaran baru subsidi kendaraan listrik.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sudah menetapkan besaran terkait insenstif kendaraan listrik yang akan keluar awal Februari 2023. Menurutnya, pemberian subsidi ini merupakan upaya dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) di Indonesia.
“Kita sudah finalkan (KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya,”ucap Luhut dalam acara Saraqtoga Invesment Summit 2023 di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Pasti Kalah! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Judi Online
“Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” katanya lagi.
Sejauh ini, kisaran subsidi yang disiapkan pemerintah untuk kendaraan listrik antara lain untuk pemberlian motor listrik mendapat Rp8 juta jika pembelian baru, sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp5 juta.
Kemudian, ada subsidi pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta, dan mobil listrik hybrid sebesar Rp40 juta. Seluruh insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli motor atau mobil listrik pabrikan dalam negeri.
Selain itu, pemberian subsidi pembelian mobol listrik dilakukan pemerintah karena harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil bensin atau sekira 30 persen lebih tinggi. Namun, pemerintah meyakinkan insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik tidak sama dengan subsidi BBM.***
Sentimen: positif (100%)