Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Alvin Lim Minta Polisi Tahan dan Sita Aset Henry Surya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kuasa hukum Alvin Lim, Kate Victoria Lim, mendesak kepolisian menangkap dan menahan bos KSP Indosurya, Henry Surya dan istrinya, Natalia Tjandra serta melalukan penyitaan aset.
Selain itu, Alvin Lim juga mendesak Kejaksaan mencekal sejumlah petinggi KSP Indosurya lainnya yakni June Indria.
Itu mengingat bos KSP Indosurya sebelumnya, Suwito Ayub telah melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya, Alvin Lim telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada 27 April 2022 lalu yang berujung pada penetapan tersangka Henry Surya dan Natalia Tjandra sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Hal ini disampaikan Kate lantaran PN Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya dengan alasan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Menurut Kate yang merupakan putri Alvin Lim, vonis bebas tersebut menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan ayahnya adalah benar.
“Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas. Dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas, kepada Henry Surya,” ujar Kate dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Kate menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, yakni Syahnan Tanjung sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim.
Sejak awal, kata Kate, pihanya telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.
Salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban saat berkas perkara dikembalikan dahulu.
Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Karena itu, lanjutnya, Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu dan harus diperiksa. Jika terbukti hendaknya dijatuhkan sanksi.
“Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan,” kata Kate.
Alvin yang merupakan pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri, belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu.
“Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga Syahnan Tanjung,” ujar Kate.
Kondisi ini dinilai Kate berhubungan dengan kasus Indosurya karena kasus Alvin Lim sebelumnya sudah in cracth tahun 2019.
Yang janggal, ujar Kate, kenapa baru disidangkan kembali di tahun 2022 ketika Alvin Lim bongkar modus P19 mati Indosurya.
“Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada.”
“Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun,” papar Kate.
“Ini cuma satu-satunya terjadi di Indonesia. Dimana penjahat skema ponzi terbesar yang merugikan Rp106 triliun, bisa lepas. Sementara Alvin Lim, pengacara yang membela korban-korban dari Indosurya ini malah dipenjarakan,” sambungnya.
Kate menduga, kejaksaan tak berpihak ke korban dalam kasus Indosurya.
Pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman pernyataan yang menyebut bahwa Henry Surya lepas saat P19, adalah hal biasa, yang adalah risiko dalam proses hukum kasus tersebut.
Karenanya, saat jaksa Syahnan Tanjung menyatakan bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Kate hal itu hanyalah pencitraan.
“Sebab jika serius, seharusnya pengaduan dibuat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, selaku lembaga yang berwenang mengawasi kinerja hakim,” katanya. (Mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)