Sentimen
Positif (99%)
29 Jan 2023 : 16.36
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Menteng, Madinah

Tokoh Terkait

Kemenag Kaji Subsidi Biaya Haji 50 Persen

29 Jan 2023 : 16.36 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kemenag Kaji Subsidi Biaya Haji 50 Persen

JawaPos.com – Besaran subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih belum menemui kesepakatan bersama. Usulan subsidi 30 persen dari Kementerian Agama (Kemenag) masih diperdebatkan oleh banyak pihak.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, banyak usulan besaran subsidi masuk ke kementerian. Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni pada angka 50 persen.

“Insya Allah usulan 50:50 jadi usulan diskusi kami setelah melihat kebutuhan riil di Arab Saudi, seperti katering hingga akomodasi jamaah,” kata Jaja dalam diskusi bertajuk Pro dan Kontra Usulan dan Kenaikan Dana Haji di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

Untuk memastikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI berencana pergi ke Arab Saudi. Mereka akan melakukan survei dan menghitung ulang komponen biaya haji yang bisa dikurangi.

Salah satu komponen yang diperkirakan bisa ditekan ongkosnya adalah biaya masyair atau layanan transportasi dan akomodasi empat hari para jamaah dari Mekkah ke Arafah. Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya ini hingga 30 persen untuk penduduk lokal. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia juga akan mendesak jamaah tanah air bisa mendapat keringanan.

Sementara itu, Ketua Bidang Keagamaan Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mengusulkan pengurangan subsidi haji dilakukan secara bertahap atau gradual. Pada 2020 subsidi sebesar 50 persen, lalu 2022 subsidi 60 persen. Apabila pada 2023 subsidi menjadi 30 persen, maka akan memberatkan masyarakat.

“Jadi kenaikan biaya haji itu gradual. Jadi kalau tahun ini naik, paling rasionalis 50 persen,” tutup Khaliq.

Diketahui, Kemanag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11

Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar: pertama Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; kedua Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00; ketiga Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp 4.080.000,00; 5) Visa Rp 1.224.000,00; dan enam Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: positif (99.6%)