Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Hal itu termaktub dalam Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017 peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Idham menyebut selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana.
"Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata dia.
Baca juga: KPU, Bawaslu dan Polri Ingatkan Penggiat Medsos Jangan Jadi Penyebar Hoaks Pemilu
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024.
Tanpa tedeng aling-aling, nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik.
Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 24 Januari 2023. (Ykb/OL-09)
Sentimen: negatif (99.5%)