Sentimen
Positif (100%)
29 Jan 2023 : 14.50

BLT Bansos KIS BPJS Kesehatan 2023 Tak Dipakai Berobat Bisa Dicairkan, Begini Caranya

29 Jan 2023 : 21.50 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

BLT Bansos KIS BPJS Kesehatan 2023 Tak Dipakai Berobat Bisa Dicairkan, Begini Caranya

 

AYOBOGOR - Apakah bansos KIS BPJS Kesehatan 2023 tak dipakai berobat bisa dicairkan. Begini caranya, Senin 30 Januari 2023.

Bansos KIS BPJS Kesehatan 2023 tak dipakai berobat bisa dicairkan atau tidak banyak ditanyakan oleh masyarakat luas.

Sebelum menjelaskan terkait KIS BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidak, Anda perlu memahami terlebih dahulu mengenai apa itu KIS BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah kependekan dari Kartu Indonesia Sehat yang tergabung dalam Program Jaminan Kesehatan atau JKN.

Ada dua macam KIS, yakni KIS Penerima Bantuan Iuran atau PBI) dan KIS Non PBI.

Para penerima KIS PBI berhak mendapatkan fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya iuran, sebab seluruh iuran ditanggung pemerintah.

KIS PBI diprioritaskan untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara perekonomian.

Syarat dan Cara Daftar KIS PBI JK 2023

Sementara itu, KIS Non PBI adalah program JKN yang iurannya dibayar sendiri secara mandiri oleh pemilik kartu KIS.

Untuk KIS PBI yang iurannya ditanggung pemerintah mendapatkan fasilitas pelayanan kelas III dengan total bantuan iuran tiap bulan sebesar Rp 42 ribu. Sementara, KIS Non PBI bisa memilih kelas pelayanan I-III tergantung kemampuan membayar iuran.

Adapun besaran iuran KIS Non PBI setiap bulannya adalah sebagai berikut.

- Kelas I iurannya sebesar Rp 150 ribu/ orang/ bulan

- Kelas II iurannya sebesar Rp 100 ribu/ orang/ bulan

- Kelas III iurannya sebesar Rp 42 ribu/ orang/ bulan

KIS BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Untuk pemegang KIS PBI dan KIS Non PBI, apabila setiap bulan iuran rutin dibayarkan namun tidak digunakan untuk berobat, apakah KIS BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Syarat dan Cara Daftar KIS PBI JK 2023

Sayang sekali, jawabannya KIS BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan. Pasalnya, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme gotong royong.

Dalam mekanisme ini, iuran dari peserta yang tidak menggunakan fasilitas kesehatan akan digunakan sebagai subsidi silang. Artinya, iuran dari peserta sehat akan digunakan untuk membiayai keperluan
peserta yang sakit.

Melalui mekanisme ini, tidak ada yang dirugikan. Sebab semua baik orang sehat maupun sakit saling mendukung dalam sistem gotong royong.

Dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin tiap bulan, maka peserta berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Saat kondisi sakit ataupun sehat, kepesertaan KIS BPJS Kesehatan tetap berlaku.

Syarat dan Cara Daftar KIS PBI JK 2023

Jika saat ini Anda memiliki KIS Non PBI yang dibayar secara mandiri per bulan, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos KIS PBI JK.

Agar bisa mengalihkan dari iuran BPJS Kesehatan mandiri menjadi iuran yang dibayar oleh pemerintah, Anda perlu memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

1. Seorang Warga Negara Indonesia

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

3. Termasuk golongan fakir miskin yang terdaftar DTKS Kementerian Sosial

Syarat dan Cara Daftar KIS PBI JK 2023

Apabila Anda memenuhi ketiga syarat di atas, maka Anda bisa segera membuat surat permohonan pendaftaran bansos KIS PBI JK 2023.

Cara daftar bansos KIS BPI JK 2023 adalah dengan mengajukan surat permohonan pendaftaran yang dilampirkan dengan KTP serta KK ke kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data. Jika Anda dinyatakan berhak mendapatkan bansos KIS PBI JK 2023, maka data Anda akan diteruskan ke kecamatan, bupati, gubernur hingga ke menteri sosial.

Di Kementerian Sosial, data Anda akan kembali dilakukan verifikasi dan validasi, lalu dikirimkan ke BPJS Kesehatan untuk ditambahkan sebagai peserta KIS PBI JK 2023.

Demikian info bansos KIS BPJS Kesehatan 2023 yang tidak dipakai berobat bisa dicairkan.***

Sentimen: positif (100%)