Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2022 : 20.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ferdy Sambo Curiga, Penyidik Incar Semua Orang di Rumah Duren Tiga jadi Tersangka

20 Des 2022 : 20.32 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Ferdy Sambo Curiga, Penyidik Incar Semua Orang di Rumah Duren Tiga jadi Tersangka

Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo menyebut kerja penyidik kepolisian dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua terkesan subjektif.

Sebelumnya, Ahli Kriminolog Mustofa menyampaikan pendapatnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mustofa mengatakan, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif yang kuat bagi Ferdy Sambo.

Hal itu dibeberkan dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut membantah dan menanggapi Ahli Kriminolog bahwa konstruksi yang diberikan penyidik tidak menyeluruh kepada para Ahli.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Akan Segera Ungkap Bukti Ini

Ahli kriminologi Prof Dr Muhammad Mustofa sebagai saksi ahli di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (19/12/2022). (YouTube/tvOneNews)

"Sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh diberikan kepada ahli, sehingga hasilnya juga tidak akan komprehensif dan justru subjektif," kata Sambo saat membantah keterangan ahli kriminolog dikutip dari tayangan YouTube KOMPASTV pada Selasa, (20/12/2022).

Suami Putri Candrawathi menduga bahwa penyidik menginginkan semua orang yang ada di lokasi kejadian menjadi tersangka.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua dalam rumah itu harus jadi tersangka . Sekali lagi mohon maaf," tuturnya.

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). [Bidik layar/Rakha]

Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. 

Baca Juga: Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sentimen: negatif (100%)