Sentimen
Negatif (97%)
29 Jan 2023 : 10.18
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Pluit

Tokoh Terkait

Bareskrim Tangkap 12 Komplotan Judi Daring Mastertogel78

29 Jan 2023 : 10.18 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Tangkap 12 Komplotan Judi Daring Mastertogel78

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri menangkap 12 customer service (CS) judi daring www.mastertogel78.live. Pelaku menjaring calon member atau anggota melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS dengan tawaran bonus besar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, situs judi daring itu telah memiliki 3.000 lebih user atau anggota yang menjadi korban. "Kerugian total lebih kurang Rp2 miliar," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/1).

Para tersangka, lanjutnya, diamankan di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1). Ramadhan menguraikan, inisial mereka ialah JN, 25, DS, 19, AI, 23, YU, 20, GK, 20, NS, 24, HA, 23, NF, 20, AC, 19, EY, 32, TP, 20, dan IH, 21.

Menurutnya, situs Mastertogel78 menyediakan tiga jenis permainan judi, yaitu slot, kasino, dan sport. Member situs tersebut harus mengisi deposito untuk membeli koin sebelum dapat bermain judi.

"Apabil pemain kalah, koin berkurang. Sebaliknya, apabila menang, koin dapat bertambah dan dapat melakukan penarikan uang kemenangan," terang Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, belasan tersangka yang telah diamankan. Para tersangka digaji antara Rp5 juta-Rp8 juta. Mereka berperan menghubungkan member untuk mengisi deposito dan menarik uang.

"Memang server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seseorang di luar negeri," jelas Reinhard.

Menurut Reinhard, pihaknya mengendus empat tersangka lain yang saat ini berstatus buronan. Mereka berinisial ST, PTS, AN, dan LR. Keempatnya melarikan diri ke luar negeri setelah mengetahui anak buahnya ditangkap. Dua di antara buronan itu, yakni ST dan PTS, berperan sebagai bos dalam komplotan tersebut.

Bareskrim menyita 8 CPU, 9 laptop, 36 ponsel, 4 router, dan 2 boks kartu perdana. Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (OL-14)

Sentimen: negatif (97.7%)