Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Azwar Anas
Titah Tegas Menteri PAN RB, PNS Diringkas 3 Bagian Jabatan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Titah tegas Menteri PAN RB keluar. Itu muncul seiring keluarnya Permenpan RB No 1 2023 Tentang Jabatan Fungsional. PNS pun diringkas jadi 3 bagian jabatan.
Ada penyederhanaan yang dilakukan. Titah tegas Menteri PAN RB benar-benar membuat PNS dibuat jadi ringkas. Semua disusun hanya 3 bagian jabatan.
Postur gemuk disederhanakan jadi lebih ramping. Geraknya lambat didorong jadi cepat. Ada layanan prima yang disasar. Dan semuanya bisa disimak di titah tegas Menteri PAN RB. Jabatan PNS yang dulunya beragam, dibuat ringkas menjadi 3 bagian.
Ada 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana yang diringkas jadi 3 klasifikasi jabatan.
Untuk diketahui, jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPAN RB, Sabtu (28/1/2023).
Gerak PNS pun bisa lebih lincah. Birokrasi panjang dan berbelit kini tak rumit lagi.
Tak ada lagi keruwetan. Semua yang njlimet disederhanakan. Jabatan pelaksana hanya butuh 3 klasifikasi.
Yang pertama Klerek. Kedua, Operator. Satunya lagi Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” tambah Menteri asal Banyuwangi itu.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ikut buka suara.
Dia menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
"Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan," terang Aba dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Penilaian kinerja ASN kini mengarah ke kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu PNS.
Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun. Namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.
Demikian info seputar titah tegas Menteri PAN RB. Itu muncul seiring keluarnya Permenpan RB No 1 2023 Tentang Jabatan Fungsional. PNS diringkas jadi 3 bagian jabatan. Tujuannya, membuat layanan PNS makin lincah dan prima. ***
Sentimen: positif (64%)