Sentimen
Negatif (66%)
29 Jan 2023 : 06.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Alasan Red Notice Paulus Tannos Terlambat Terbit Sehingga Tak Bisa Ditangkap Di Thailand

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

29 Jan 2023 : 06.35
Alasan Red Notice Paulus Tannos Terlambat Terbit Sehingga Tak Bisa Ditangkap Di Thailand

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyebab red notice untuk buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang terlambat terbit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hal tersebut lantaran ada pergantian nama. Namun Ali belum membeberkan nama baru Paulus Tannos.

"Informasi yang kami peroleh ada pergantian nama dari yang bersangkutan. Secara dokumen administrasi ada miss nama," kata Ali saat ditemui wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

baca juga:

Ali menegaskan, KPK tidak akan berhenti memburu Paulus Tannos. Penyidik, kata Ali, terus melakukan pencarian ke sejumlah tempat yang diduga menjadi persembunyian dia.

Akan tetapi, kata Ali, soal ke mana dan bakal menangkap siapa, KPK tidak perlu menyampaikan ke publik.

"Kami akan menangkap siapa yang sedang apa misalnya bersama siapa tentu tidak bisa kami sampaikan."

Paulus Tannos Bisa Ditangkap KPK di Thailand

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan, Paulus Tannos bisa saja ditangkap di Thailand. Namun, dia berhasil lolos lantaran red notice dari Interpol terlambat terbit.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP, dan merugikan negara triliunan rupiah.

Nama Paulus Tannos masuk DPO pada 22 Agustus 2022.[]

Sentimen: negatif (66%)