Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cianjur
Kasus: pembunuhan, penggandaan uang
Tokoh Terkait
Tak Tahu Sudah Dibunuh Wowon, Farida Dikira Keluarga Masih Jadi TKW
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Keluarga Farida, tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban pembunuhan berantai Wowon tidak tahu jika yang bersangkutan sudah tewas. Keluarga berfikir jika Farida masih di luar negeri menjadi TKW.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, keluarga baru mengetahui Farida tewas setelah penyidik melakukan konfirmasi. Mereka pertama kali mendengar kabar Farida tewas dari polisi tersebut.
“Sebelumnya (keluarga) tahunya Farida masih kerja,” kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
Panjiyoga mengatakan, keluarga tak tahu Farida tewas karena Wowon melarang Farida menghubungi keluarganya setelah ia tiba di Indonesia. Para korban penggandaan uang ini harus menemui Wowon terlebih dahulu.
“Jadi (korban) berhubungan dengan Wowon itu nggak boleh ada yang tahu. Harus diam saja, soalnya kalau ada yang tahu nanti (para TKW, Red) akan celaka. Doktrinnya seperti itu semuanya,” jelasnya.
Wowon pun menyiapkan kontrakan di Cianjur untuk Farida saat tiba di Tanah Air. Namun, di kontrakan itu pula Farida dihabisi lalu jasadnya dikubur dalam sebuah lubang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.9%)